Manajemen dan Struktur Organisasi STKIP Kumala
- Ketua STKIP Kumala Lampung
Tugas Pokok:
- Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai kebijakan Yayasan.
- Menyusun dan menetapkan kebijakan strategis serta rencana kerja institusi.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik.
- Melakukan koordinasi dengan Yayasan, wakil ketua, dan unit pelaksana teknis.
Fungsi:
- Sebagai pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas operasional dan pengembangan STKIP.
- Membina civitas akademika (dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan).
- Mewakili institusi dalam hubungan dengan pihak eksternal.
- Melaporkan kinerja institusi kepada Yayasan secara periodik.
2. Senat
Tugas Pokok:
- Merumuskan kebijakan akademik, kebebasan akademik, dan otonomi keilmuan.
- Menilai pertanggungjawaban pimpinan STKIP atas pelaksanaan kebijakan akademik.
- Memberikan pertimbangan kepada Yayasan terkait pengangkatan pimpinan STKIP.
- Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas akademika.
Fungsi:
- Sebagai badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan akademik.
- Menjaga integritas akademik dan memastikan kualitas pendidikan.
- Memberikan rekomendasi untuk pengembangan kurikulum dan standar akademik.
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik di seluruh program studi.
3. Wakil Ketua I (Bidang Akademik)
Tugas Pokok:
- Memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mengembangkan dan menyusun kebijakan akademik dan kurikulum.
- Mengawasi pelaksanaan program akademik di seluruh program studi.
- Membina tenaga akademik (dosen) untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian.
Fungsi:
- Mengkoordinasikan kegiatan akademik dengan LPPM, Lembaga Penjamin Mutu, dan unit lain.
- Memastikan pelaksanaan evaluasi akademik dan akreditasi program studi.
- Menjalin kerja sama akademik dengan institusi lain.
- Melaporkan kinerja bidang akademik kepada Ketua STKIP.
4. Wakil Ketua II (Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya)
Tugas Pokok:
- Mengelola administrasi umum, keuangan, dan sumber daya institusi.
- Menyusun rencana anggaran tahunan dan memastikan realisasinya.
- Mengawasi pengelolaan sarana dan prasarana institusi.
- Mengelola kepegawaian dan administrasi ketatausahaan.
Fungsi:
- Memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya institusi.
- Mengkoordinasikan kegiatan pengadaan inventaris dan pemeliharaan aset.
- Menyusun laporan keuangan dan administrasi untuk disampaikan kepada Ketua dan Yayasan.
- Mendukung kelancaran operasional akademik dan non-akademik.
5. Wakil Ketua III (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)
Tugas Pokok:
- Memimpin pembinaan mahasiswa dalam hal moral, sikap, dan profesionalisme.
- Mengembangkan program kesejahteraan mahasiswa dan kegiatan kemahasiswaan.
- Mengelola data mahasiswa dan alumni serta menjalin jaringan dengan alumni.
- Mengkoordinasikan kegiatan ekstrakurikuler dan pengabdian masyarakat mahasiswa.
Fungsi:
- Membina organisasi kemahasiswaan dan mendukung pengembangan minat dan bakat.
- Menjalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
- Memastikan kesejahteraan mahasiswa melalui layanan seperti beasiswa dan konseling.
- Melaporkan kinerja bidang kemahasiswaan kepada Ketua STKIP.
6. Lembaga Penjamin Mutu (LPM)
Tugas Pokok:
- Mengembangkan dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
- Mengkoordinasikan dan memonitor proses audit mutu internal.
- Melakukan evaluasi terhadap sarana, prasarana, dan tata kelola institusi.
- Menyiapkan dokumen untuk akreditasi nasional dan internasional.
Fungsi:
- Memastikan pemenuhan standar mutu akademik dan non-akademik.
- Mensosialisasikan praktik baik dalam monitoring dan evaluasi kegiatan.
- Mengkoordinasikan sertifikasi dosen dan pelaporan beban kerja dosen.
- Melaporkan hasil evaluasi mutu kepada Ketua STKIP.
7. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)
Tugas Pokok:
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Memantau dan menilai pelaksanaan penelitian oleh dosen dan mahasiswa.
- Mengelola administrasi sumber daya untuk kegiatan penelitian dan pengabdian.
- Mengembangkan publikasi ilmiah dan kerja sama dengan pihak eksternal.
Fungsi:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian serta pengabdian masyarakat.
- Mengelola anggaran dan sumber daya untuk kegiatan LPPM.
- Memastikan hasil penelitian dipublikasikan pada jurnal nasional/internasional.
- Melaporkan kinerja LPPM kepada Ketua STKIP.
8. UPT Perpustakaan
Tugas Pokok:
- Menyediakan layanan perpustakaan untuk mendukung pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
- Mengelola koleksi buku, jurnal, dan sumber referensi lainnya.
- Mengembangkan sistem informasi perpustakaan (e-library).
- Melakukan perawatan dan pengembangan fasilitas perpustakaan.
Fungsi:
- Menyediakan akses referensi bagi mahasiswa, dosen, dan civitas akademika.
- Mengelola administrasi peminjaman dan pengembalian buku.
- Mendukung kegiatan akademik melalui penyediaan literatur yang relevan.
- Melaporkan kinerja UPT Perpustakaan kepada Ketua STKIP.
9. UPT Laboratorium
Tugas Pokok:
- Mengelola dan menyediakan fasilitas laboratorium untuk pembelajaran dan penelitian.
- Merencanakan program kerja laboratorium sesuai kebutuhan program studi.
- Melakukan perawatan dan pengembangan peralatan laboratorium.
- Mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran dan penelitian di laboratorium.
Fungsi:
- Menyediakan sarana praktikum untuk mendukung proses pembelajaran.
- Memastikan keamanan dan kelayakan peralatan laboratorium.
- Mengelola administrasi penggunaan laboratorium.
- Melaporkan kinerja UPT Laboratorium kepada Ketua STKIP.
10. Bagian Administrasi dan Keuangan (BAUK)
Tugas Pokok:
- Mengelola administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian institusi.
- Menyusun rencana anggaran dan memastikan realisasi keuangan.
- Melaksanakan layanan ketatausahaan, hukum, dan pengarsipan.
- Mengelola data kepegawaian dan administrasi keuangan.
Fungsi:
- Mendukung kelancaran operasional institusi melalui administrasi yang efisien.
- Memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
- Mengelola dokumen dan arsip institusi.
- Melaporkan kinerja keuangan dan administrasi kepada Wakil Ketua II.
11. Ketua Program Studi
Tugas Pokok:
- Memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di tingkat program studi.
- Menyusun rencana kerja dan kurikulum program studi.
- Mengkoordinasikan administrasi akademik dan kegiatan kemahasiswaan di program studi.
- Melakukan evaluasi kinerja dosen dan mahasiswa setiap semester.
Fungsi:
- Memastikan kualitas pendidikan dan akreditasi program studi.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan akademik, seperti ujian dan penelitian.
- Menjalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk pengembangan program studi.
- Melaporkan kinerja program studi kepada Wakil Ketua I.
12. Sekretaris Program Studi
Tugas Pokok:
- Membantu Ketua Program Studi dalam administrasi akademik.
- Menyusun jadwal kuliah, ujian, dan rekap kehadiran mahasiswa/dosen.
- Mengelola Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS).
- Menyusun laporan evaluasi kegiatan program studi.
Fungsi:
- Mendukung kelancaran administrasi akademik di program studi.
- Mengelola data akademik mahasiswa, seperti nilai dan kehadiran.
- Mengawasi kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa di tingkat program studi.
- Melaporkan hasil kerja kepada Ketua Program Studi.
