Manajemen dan Struktur Organisasi STKIP Kumala

  1. Ketua STKIP Kumala Lampung

Tugas Pokok:

  1. Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai kebijakan Yayasan.
  2. Menyusun dan menetapkan kebijakan strategis serta rencana kerja institusi.
  3. Mengawasi pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik.
  4. Melakukan koordinasi dengan Yayasan, wakil ketua, dan unit pelaksana teknis.

Fungsi:

  1. Sebagai pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas operasional dan pengembangan STKIP.
  2. Membina civitas akademika (dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan).
  3. Mewakili institusi dalam hubungan dengan pihak eksternal.
  4. Melaporkan kinerja institusi kepada Yayasan secara periodik.
  •  

2. Senat

Tugas Pokok:

  1. Merumuskan kebijakan akademik, kebebasan akademik, dan otonomi keilmuan.
  2. Menilai pertanggungjawaban pimpinan STKIP atas pelaksanaan kebijakan akademik.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Yayasan terkait pengangkatan pimpinan STKIP.
  4. Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas akademika.

Fungsi:

  1. Sebagai badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan akademik.
  2. Menjaga integritas akademik dan memastikan kualitas pendidikan.
  3. Memberikan rekomendasi untuk pengembangan kurikulum dan standar akademik.
  4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik di seluruh program studi.

3. Wakil Ketua I (Bidang Akademik)

Tugas Pokok:

  1. Memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Mengembangkan dan menyusun kebijakan akademik dan kurikulum.
  3. Mengawasi pelaksanaan program akademik di seluruh program studi.
  4. Membina tenaga akademik (dosen) untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian.

Fungsi:

  1. Mengkoordinasikan kegiatan akademik dengan LPPM, Lembaga Penjamin Mutu, dan unit lain.
  2. Memastikan pelaksanaan evaluasi akademik dan akreditasi program studi.
  3. Menjalin kerja sama akademik dengan institusi lain.
  4. Melaporkan kinerja bidang akademik kepada Ketua STKIP.

4. Wakil Ketua II (Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya)

Tugas Pokok:

  1. Mengelola administrasi umum, keuangan, dan sumber daya institusi.
  2. Menyusun rencana anggaran tahunan dan memastikan realisasinya.
  3. Mengawasi pengelolaan sarana dan prasarana institusi.
  4. Mengelola kepegawaian dan administrasi ketatausahaan.

Fungsi:

  1. Memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya institusi.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pengadaan inventaris dan pemeliharaan aset.
  3. Menyusun laporan keuangan dan administrasi untuk disampaikan kepada Ketua dan Yayasan.
  4. Mendukung kelancaran operasional akademik dan non-akademik.

5. Wakil Ketua III (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)

Tugas Pokok:

  1. Memimpin pembinaan mahasiswa dalam hal moral, sikap, dan profesionalisme.
  2. Mengembangkan program kesejahteraan mahasiswa dan kegiatan kemahasiswaan.
  3. Mengelola data mahasiswa dan alumni serta menjalin jaringan dengan alumni.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan ekstrakurikuler dan pengabdian masyarakat mahasiswa.

Fungsi:

  1. Membina organisasi kemahasiswaan dan mendukung pengembangan minat dan bakat.
  2. Menjalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
  3. Memastikan kesejahteraan mahasiswa melalui layanan seperti beasiswa dan konseling.
  4. Melaporkan kinerja bidang kemahasiswaan kepada Ketua STKIP.

6. Lembaga Penjamin Mutu (LPM)

Tugas Pokok:

  1. Mengembangkan dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  2. Mengkoordinasikan dan memonitor proses audit mutu internal.
  3. Melakukan evaluasi terhadap sarana, prasarana, dan tata kelola institusi.
  4. Menyiapkan dokumen untuk akreditasi nasional dan internasional.

Fungsi:

  1. Memastikan pemenuhan standar mutu akademik dan non-akademik.
  2. Mensosialisasikan praktik baik dalam monitoring dan evaluasi kegiatan.
  3. Mengkoordinasikan sertifikasi dosen dan pelaporan beban kerja dosen.
  4. Melaporkan hasil evaluasi mutu kepada Ketua STKIP.

7. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)

Tugas Pokok:

  1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Memantau dan menilai pelaksanaan penelitian oleh dosen dan mahasiswa.
  3. Mengelola administrasi sumber daya untuk kegiatan penelitian dan pengabdian.
  4. Mengembangkan publikasi ilmiah dan kerja sama dengan pihak eksternal.

Fungsi:

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian serta pengabdian masyarakat.
  2. Mengelola anggaran dan sumber daya untuk kegiatan LPPM.
  3. Memastikan hasil penelitian dipublikasikan pada jurnal nasional/internasional.
  4. Melaporkan kinerja LPPM kepada Ketua STKIP.

8. UPT Perpustakaan

Tugas Pokok:

  1. Menyediakan layanan perpustakaan untuk mendukung pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
  2. Mengelola koleksi buku, jurnal, dan sumber referensi lainnya.
  3. Mengembangkan sistem informasi perpustakaan (e-library).
  4. Melakukan perawatan dan pengembangan fasilitas perpustakaan.

Fungsi:

  1. Menyediakan akses referensi bagi mahasiswa, dosen, dan civitas akademika.
  2. Mengelola administrasi peminjaman dan pengembalian buku.
  3. Mendukung kegiatan akademik melalui penyediaan literatur yang relevan.
  4. Melaporkan kinerja UPT Perpustakaan kepada Ketua STKIP.

9. UPT Laboratorium

Tugas Pokok:

  1. Mengelola dan menyediakan fasilitas laboratorium untuk pembelajaran dan penelitian.
  2. Merencanakan program kerja laboratorium sesuai kebutuhan program studi.
  3. Melakukan perawatan dan pengembangan peralatan laboratorium.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran dan penelitian di laboratorium.

Fungsi:

  1. Menyediakan sarana praktikum untuk mendukung proses pembelajaran.
  2. Memastikan keamanan dan kelayakan peralatan laboratorium.
  3. Mengelola administrasi penggunaan laboratorium.
  4. Melaporkan kinerja UPT Laboratorium kepada Ketua STKIP.

10. Bagian Administrasi dan Keuangan (BAUK)

Tugas Pokok:

  1. Mengelola administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian institusi.
  2. Menyusun rencana anggaran dan memastikan realisasi keuangan.
  3. Melaksanakan layanan ketatausahaan, hukum, dan pengarsipan.
  4. Mengelola data kepegawaian dan administrasi keuangan.

Fungsi:

  1. Mendukung kelancaran operasional institusi melalui administrasi yang efisien.
  2. Memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
  3. Mengelola dokumen dan arsip institusi.
  4. Melaporkan kinerja keuangan dan administrasi kepada Wakil Ketua II.

11. Ketua Program Studi

Tugas Pokok:

  1. Memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di tingkat program studi.
  2. Menyusun rencana kerja dan kurikulum program studi.
  3. Mengkoordinasikan administrasi akademik dan kegiatan kemahasiswaan di program studi.
  4. Melakukan evaluasi kinerja dosen dan mahasiswa setiap semester.

Fungsi:

  1. Memastikan kualitas pendidikan dan akreditasi program studi.
  2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan akademik, seperti ujian dan penelitian.
  3. Menjalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk pengembangan program studi.
  4. Melaporkan kinerja program studi kepada Wakil Ketua I.

12. Sekretaris Program Studi

Tugas Pokok:

  1. Membantu Ketua Program Studi dalam administrasi akademik.
  2. Menyusun jadwal kuliah, ujian, dan rekap kehadiran mahasiswa/dosen.
  3. Mengelola Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS).
  4. Menyusun laporan evaluasi kegiatan program studi.

Fungsi:

  1. Mendukung kelancaran administrasi akademik di program studi.
  2. Mengelola data akademik mahasiswa, seperti nilai dan kehadiran.
  3. Mengawasi kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa di tingkat program studi.
  4. Melaporkan hasil kerja kepada Ketua Program Studi.