Diskripsi singkat tentang Yayasan

Yayasan Pendidikan Satu (YADIKSA)

Tugas Pokok:

  1. Menetapkan kebijakan umum dan strategis untuk pengelolaan STKIP Kumala Lampung.
  2. Mengawasi pelaksanaan visi, misi, dan tujuan institusi.
  3. Mengangkat dan memberhentikan pimpinan tertinggi (Ketua STKIP) serta memberikan persetujuan untuk pengangkatan wakil ketua.
  4. Mengelola sumber daya keuangan dan aset institusi untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Fungsi:

  1. Sebagai badan penyelenggara yang bertanggung jawab atas keberlanjutan operasional STKIP.
  2. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan pendidikan tinggi.
  3. Menjalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk pengembangan institusi.
  4. Memberikan pertimbangan strategis untuk pengembangan akademik dan non-akademik.